TEMPO.CO, Jakarta
- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Brigjen Didik
Purnomo, mengaku tak mempersolkan rencana penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi memeriksa dirinya. Namun, lewat pengacaranya Harry Ponto, dia
bersikeras keterangan yang akan diberikan hanya sebatas informasi untuk
tersangka Djoko Susilo saja. »Ini sesuai dengan surat Kepala Polri,
Jenderal Timur Pradopo yang kami terima,” kata Harry saat dihubungi,
Senin, 17 September 2012.
Menurut Harry, kliennya sudah
menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari KPK pada 7 September 2012
lalu. Dalam surat itu, KPK menyampaikan akan memeriksa Didik untuk kasus
»Djoko Susilo dan kawan-kawan”. Surat yang sama disampaikan KPK pada
dua polisi lain yang juga tersangka pada kasus ini, Legimo dan Teddy.
Surat panggilan pemeriksaan itu disampaikan KPK melalui Mabes Polri.Pada 11 September 2012, atau empat hari setelah surat KPK dikirim, Mabes Polri melayangkan surat pada KPK agar mengoreksi surat yang diajukan untuk Didik. Mabes meminta KPK menjelaskan maksud kata ‘dan kawan-kawan’ yang tertulis di surat itu. »Kapolri bilang silakan diperiksa tetapi hanya untuk tersangka DS.”
Senin 17 September 2012, kata Harry Ponto, ketika beberapa penyidik KPK memeriksa Didik, tak ada surat revisi seperti yang diminta Kapolri. »Jadi, kami sampaikan pada mereka, ini surat tolong diperbaiki dulu,” kata Harry. Akhirnya pemeriksaan pun batal. Tapi Harry menegaskan, kliennya tidak pernah menolak diperiksa. »Dia hanya keberatan kalau surat KPK belum diperbaiki,” katanya.
IRA GUSLINA SUFA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar