Selasa, 18 September 2012

Komisi VII DPR Setujui Kenaikan Tarif Listrik


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui usulan kenaikan tarif tenaga listrik dari pemerintah. Dengan demikian subsidi listrik tahun berjalan 2013 diputuskan Rp 78,63 triliun. 
"Komisi menyetujui usulan mengenai subsidi dengan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi," kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 17 September 2012.
Namun pembacaan keputusan ini diwarnai perdebatan soal penggunaan istilah. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menolak penggunaan istilah penyesuaian tarif tenaga listrik. "Tadi kan sudah disepakati kenaikan, bukan penyesuaian. Dewasa sajalah, kalau penyesuaian nanti jadi melebar," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon.
Meskipun komisi menyetujui kenaikan tarif, Fraksi PDI P menyatakan belum menerima usulan kenaikan ini. Anggota Fraksi PDI P Daryatmo Mardianto menyatakan fraksinya meminta kenaikan tarif tenaga listrik ditunda.
PDI P memberikan sejumlah catatan atas keputusan rapat ini. Beberapa catatan itu adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan 2011 atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada PT PLN (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penggunaan istilah kenaikan sejalan dengan naskah nota keuangan, menggunakan definisi subsidi disesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan. "Materi yang disampaikan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan hari ini dan ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang APBN 2013," kata Daryatmo.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 Watt tidak dikenai kenaikan tarif listrik. Saat ini pemerintah mengusulkan rata-rata kenaikan tarif tenaga listrik 15 persen, dengan pengecualian untuk pelanggan dengan daya 450 watt dan 900 watt.
Selain menyetujui kenaikan tarif listrik, DPR juga memutuskan akan menggelar rapat lanjutan terkait alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri. Kebutuhan gas ini mencakup kebutuhan pembangkit listrik, sektor industri, dan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.
BERNADETTE CHRISTINA

Politisi PKS: Hukuman Mati Beri Efek Jera Koruptor


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) soal hukuman mati tidak bisa ditelan bulat-bulat.
Menurut dia, tidak semua koruptor harus dihukum mati karena tidak semuanya menikmati hasil korupsi yang dilakukannya.
“Sekarang, ada orang yang tidak melakukan korupsi tapi bisa kena dakwaan. Karena itu, harus dipilah-pilah orang yang kena hukuman mati. Selama ini, hukuman mati banyak untuk teroris dan pelaku tindakan subversif,” ujar Nasir kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, dengan wacana hukuman mati, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa mencegah orang untuk tidak melakukan pidana korupsi.
Pasalnya, korupsi ini sudah menjadi warisan dan masalah turun temurun sejak lama.
Penegak hukum bisa melakukan pencegahan di area APBD, area pengadaan barang dan jasa. Itu bisa dilakukan dengan membuat undang-undangnya. Sehingga penegak hukum bisa fokus melakukan pencegahan.
Diakui Nasir, selama ini pemborosan negara kerap bermula dari pengadaan barang dan jasa seperti kasus simulator.
“Makanya, kenapa enggak kalau pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang itu. Wacana hukuman mati itu bagus, tapi mencegah orang berkorupsi itu bagus,” ungkap Nasir yang menekankan bahwa pencegahan untuk tidak terjadinya korupsi, bisa dilakukan penegak hukum di area rawan seperti di atas.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/9/2012), bulat menyetujui pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dalam sidang komisi, Bahtsul Masa'il Diniyah Waqi'iyah.
Menurut peserta sidang Waqi'iyah, Otong Abdurahman, rekomendasi hukuman mati koruptor telah disepakati komisi. Disebutkan, hukuman mati boleh diputuskan pengadilan dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang diperbuat.

Tersangka Simulator SIM Tak Mau Diperiksa KPK


TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo, mengaku tak mempersolkan rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dirinya. Namun, lewat pengacaranya Harry Ponto, dia bersikeras keterangan yang akan diberikan hanya sebatas informasi untuk tersangka Djoko Susilo saja. »Ini sesuai dengan surat Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo yang kami terima,” kata Harry saat dihubungi, Senin, 17 September 2012.
Menurut Harry, kliennya sudah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari KPK pada 7 September 2012 lalu. Dalam surat itu, KPK menyampaikan akan memeriksa Didik untuk kasus »Djoko Susilo dan kawan-kawan”. Surat yang sama disampaikan KPK pada dua polisi lain yang juga tersangka pada kasus ini, Legimo dan Teddy. Surat panggilan pemeriksaan itu disampaikan KPK melalui Mabes Polri.
Pada 11 September 2012, atau empat hari setelah surat KPK dikirim, Mabes Polri melayangkan surat pada KPK agar mengoreksi surat yang diajukan untuk Didik. Mabes meminta KPK menjelaskan maksud kata ‘dan kawan-kawan’ yang tertulis di surat itu. »Kapolri bilang silakan diperiksa tetapi hanya untuk tersangka DS.”
Senin 17 September 2012, kata Harry Ponto, ketika beberapa penyidik KPK memeriksa Didik, tak ada surat revisi seperti yang diminta Kapolri. »Jadi, kami sampaikan pada mereka, ini surat tolong diperbaiki  dulu,” kata Harry. Akhirnya pemeriksaan pun batal. Tapi Harry menegaskan, kliennya tidak pernah menolak diperiksa. »Dia hanya keberatan kalau surat KPK belum diperbaiki,” katanya.

IRA GUSLINA SUFA

Terkait Kasus Simulator, KPK Periksa Dirjen Keuangan



Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9), akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan pada Kementerian Keuangan Herry Purnomo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Herry yang tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja batik llengan panjang tersebut mengaku membawa sejumlah data terkait penganggaran pada proyek yang telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka tersebut.
"Ya, terkait proses penganggaran. Iya (pemeriksaan) hari ini sudah (diagendakan)," ujar Herry di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Sebelumnya, Herry pernah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadan simulator SIM ini pekan lalu (11/9). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.
Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri atas nama tersangka Irjen Djoko Susilo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (YUS)

KPK Periksa Mantan Rektor UI


Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9), memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri, sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi keuangan di Universitas Indonesia.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan korupsi di kampus UI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, keluarga besar UI yang tergabung dalam "Save UI" melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gumilar saat menjabat sebagai Rektor. "Save UI" menyampaikan terkait tidak transparansinya laporan keuangan kampus almameter kuning tersebut, khususnya dalam proyek pembangunan boulevard dan perpustakaan serta biaya perjalanan dinas rektor ke luar negeri [baca: Ratusan Mahasiswa UI Tuntut Rektor Mundur].(ALI/AIS)

Setoran Dividen BUMN Masih Kurang Rp 350 Miliar


TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan setoran dividen BUMN masih kurang Rp 350 miliar dari target tahun ini. "Kita belum dapat setoran dari PT Freeport Indonesia," ucapnya seusai membuka Indonesia Creative Center (ICC) di Kantor Sarinah pada Selasa 18 September 2012. Pemerintah Indonesia memang memiliki saham di perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua itu.
Menteri Dahlan menambahkan, Kementerian BUMN mengusahakan agar Freeport membayarkan dividennya tepat waktu Dengan demikian, pihaknya dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Akhir Juni lalu dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Freeport Indonesia berencana membayarkan dividen tahun ini kepada negara sebesar Rp 1,5 triliun. Dibandingkan dengan tahun lalu, setoran itu turun 14,77 persen yaitu Rp1,76 triliun.
Pada 2009, Freeport pernah membayarkan dividen yang jumlahnya mencapai Rp 2,09 triliun. Namun, pada 2010 setorannya turun 27,75 persen menjadi Rp1,51 triliun. Tahun ini, Kementerian BUMN menargetkan dividen sebesar Rp30,77 triliun. Dalam RAPBN 2013, Kementerian BUMN memproyeksikan setoran dividen sebesar Rp32,6 triliun.
SATWIKA MOVEMENTI

Anggaran Negara: Dana Aspirasi Rp 20,3 Triliun Telah Dibagi

Jakarta - Dana aspirasi DPR diduga disebarkan ke berbagai daerah pada APBN-Perubahan tahun 2010 dan APBN 2011. Selama 2010 dan 2011 dana yang dibagikan mencapai Rp 20,3 triliun. Dana ini dinilai liar, tidak adil cara pembagiannya, dan menimbulkan ketimpangan fiskal. Dana “liar” ini, menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, Kamis (21/4), dibagikan melalui dana penguatan infrastruktur daerah serta dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah.
Dana Rp 20,3 triliun itu terdiri dari Rp 7,1 triliun yang dibagikan kepada 276 provinsi dan kabupaten/kota untuk dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah; Rp 5,5 triliun dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); serta Rp 7,7 triliun dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun 2011.
Dana-dana penguatan tersebut tidak termasuk dana perimbangan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lebih janggal lagi, menurut Yuna, dalam ketiga peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dana tersebut, disebutkan pula provinsi dan kabupaten/kota penerima dan besaran alokasi ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR.
Dalam riset Fitra bekerja sama dengan Asia Foundation, ditemukan daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dan memiliki jumlah orang miskin relatif sedikit mendapat alokasi DPIPD banyak. Kabupaten Berau dengan indeks fiskal 2,9 (indeks rata-rata nasional 1) dan indeks kemiskinan 0,6 mendapat alokasi Rp 17,3 miliar. Sebaliknya, Timor Tengah Selatan yang indeks fiskalnya hanya 0,2 dan angka kemiskinan 1,8 hanya menerima DPDIP Rp 12 miliar. “Daerah dengan kemampuan fiskal rendah dan memiliki banyak orang miskin hanya mendapatkan sedikit atau tidak sama sekali. Ditengarai karena tidak memiliki lobi,” tutur Yuna.
Fitra juga menemukan adanya dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah yang salah sasaran, seperti kasus alokasi untuk layanan kesehatan rujukan di Kabupaten Kubu Raya.
Dihubungi terpisah Jumat (22/4) di Jakarta, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membenarkan penentuan daerah penerima dana dilakukan Badan Anggaran. “(Kami menetapkan) berdasarkan kriteria yang disepakati, berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah, ada juga daerah berkemampuan fiskal tinggi tetapi tertinggal dan mendapatkan plafon yang disepakati,” tuturnya.
Namun, dia mengakui tidak semua daerah bisa mendapatkan dana ini sebab alokasinya sedikit. “Politik anggaran tidak harus selalu (dibagi) rata, lihat prioritasnya dulu, setiap anggota punya hak untuk menentukan,” ujar Melchias Marcus. (INA)
Sumber: kompas, Sabtu, 23 April 2011