Selasa, 18 September 2012

Anggaran Negara: Dana Aspirasi Rp 20,3 Triliun Telah Dibagi

Jakarta - Dana aspirasi DPR diduga disebarkan ke berbagai daerah pada APBN-Perubahan tahun 2010 dan APBN 2011. Selama 2010 dan 2011 dana yang dibagikan mencapai Rp 20,3 triliun. Dana ini dinilai liar, tidak adil cara pembagiannya, dan menimbulkan ketimpangan fiskal. Dana “liar” ini, menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, Kamis (21/4), dibagikan melalui dana penguatan infrastruktur daerah serta dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah.
Dana Rp 20,3 triliun itu terdiri dari Rp 7,1 triliun yang dibagikan kepada 276 provinsi dan kabupaten/kota untuk dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah; Rp 5,5 triliun dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); serta Rp 7,7 triliun dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun 2011.
Dana-dana penguatan tersebut tidak termasuk dana perimbangan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lebih janggal lagi, menurut Yuna, dalam ketiga peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dana tersebut, disebutkan pula provinsi dan kabupaten/kota penerima dan besaran alokasi ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR.
Dalam riset Fitra bekerja sama dengan Asia Foundation, ditemukan daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dan memiliki jumlah orang miskin relatif sedikit mendapat alokasi DPIPD banyak. Kabupaten Berau dengan indeks fiskal 2,9 (indeks rata-rata nasional 1) dan indeks kemiskinan 0,6 mendapat alokasi Rp 17,3 miliar. Sebaliknya, Timor Tengah Selatan yang indeks fiskalnya hanya 0,2 dan angka kemiskinan 1,8 hanya menerima DPDIP Rp 12 miliar. “Daerah dengan kemampuan fiskal rendah dan memiliki banyak orang miskin hanya mendapatkan sedikit atau tidak sama sekali. Ditengarai karena tidak memiliki lobi,” tutur Yuna.
Fitra juga menemukan adanya dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah yang salah sasaran, seperti kasus alokasi untuk layanan kesehatan rujukan di Kabupaten Kubu Raya.
Dihubungi terpisah Jumat (22/4) di Jakarta, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membenarkan penentuan daerah penerima dana dilakukan Badan Anggaran. “(Kami menetapkan) berdasarkan kriteria yang disepakati, berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah, ada juga daerah berkemampuan fiskal tinggi tetapi tertinggal dan mendapatkan plafon yang disepakati,” tuturnya.
Namun, dia mengakui tidak semua daerah bisa mendapatkan dana ini sebab alokasinya sedikit. “Politik anggaran tidak harus selalu (dibagi) rata, lihat prioritasnya dulu, setiap anggota punya hak untuk menentukan,” ujar Melchias Marcus. (INA)
Sumber: kompas, Sabtu, 23 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar