Jakarta
- Dana aspirasi DPR diduga disebarkan ke berbagai daerah pada
APBN-Perubahan tahun 2010 dan APBN 2011. Selama 2010 dan 2011 dana yang
dibagikan mencapai Rp 20,3 triliun. Dana ini dinilai liar, tidak adil
cara pembagiannya, dan menimbulkan ketimpangan fiskal. Dana “liar” ini,
menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) Yuna Farhan, Kamis (21/4), dibagikan melalui dana penguatan
infrastruktur daerah serta dana penguatan desentralisasi fiskal dan
percepatan pembangunan daerah.
Dana
Rp 20,3 triliun itu terdiri dari Rp 7,1 triliun yang dibagikan kepada
276 provinsi dan kabupaten/kota untuk dana penguatan desentralisasi
fiskal dan percepatan pembangunan daerah; Rp 5,5 triliun dana penguatan
infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); serta Rp 7,7 triliun dana
penyesuaian infrastruktur daerah tahun 2011.
Dana-dana
penguatan tersebut tidak termasuk dana perimbangan seperti diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No
33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Lebih janggal lagi, menurut Yuna, dalam ketiga peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur dana tersebut, disebutkan pula provinsi dan
kabupaten/kota penerima dan besaran alokasi ditetapkan dalam rapat kerja
Badan Anggaran DPR.
Dalam
riset Fitra bekerja sama dengan Asia Foundation, ditemukan daerah
dengan kemampuan fiskal tinggi dan memiliki jumlah orang miskin relatif
sedikit mendapat alokasi DPIPD banyak. Kabupaten Berau dengan indeks
fiskal 2,9 (indeks rata-rata nasional 1) dan indeks kemiskinan 0,6
mendapat alokasi Rp 17,3 miliar. Sebaliknya, Timor Tengah Selatan yang
indeks fiskalnya hanya 0,2 dan angka kemiskinan 1,8 hanya menerima DPDIP
Rp 12 miliar. “Daerah dengan kemampuan fiskal rendah dan memiliki
banyak orang miskin hanya mendapatkan sedikit atau tidak sama sekali.
Ditengarai karena tidak memiliki lobi,” tutur Yuna.
Fitra
juga menemukan adanya dana penguatan desentralisasi fiskal dan
percepatan pembangunan daerah yang salah sasaran, seperti kasus alokasi
untuk layanan kesehatan rujukan di Kabupaten Kubu Raya.
Dihubungi
terpisah Jumat (22/4) di Jakarta, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias
Marcus Mekeng membenarkan penentuan daerah penerima dana dilakukan Badan
Anggaran. “(Kami menetapkan) berdasarkan kriteria yang disepakati,
berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal
rendah, ada juga daerah berkemampuan fiskal tinggi tetapi tertinggal dan
mendapatkan plafon yang disepakati,” tuturnya.
Namun,
dia mengakui tidak semua daerah bisa mendapatkan dana ini sebab
alokasinya sedikit. “Politik anggaran tidak harus selalu (dibagi) rata,
lihat prioritasnya dulu, setiap anggota punya hak untuk menentukan,”
ujar Melchias Marcus. (INA)
Sumber: kompas, Sabtu, 23 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar