Korupsi BUMN dan Corporate Governance
Satu per satu kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai
diselidiki dan disidik oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Tim Pemberantasan Korupsi (Timtas Tipikor)
yang dikoordinir langsung oleh Presiden. Terakhir, dugaan korupsi
terjadi di Bank Mandiri dan PLN yang total kerugian negara mencapai
ratusan miliar rupiah.
Praktek salah urus yang menjadikan BUMN "sapi perah" berbagai
kepentingan telah mewarnai pengelolaan BUMN selama ini. Alih-alih
mendapat untung, justru pemerintah sebagai pemegang saham harus
menanggung kerugian yang diderita oleh BUMN.
Dari 158 BUMN yang beraset mencapai Rp. 1163,64 triliun, keuntungan
yang berhasil diraih sebelum pajak tahun 2004 hanya Rp. 49,82 triliun.
Sementara kontribusi melalui berbagai macam pajak yang harus dibayar
mencapai Rp. 25 triliun per tahun 2003.
Pendapatan itu tentu tidak sebanding dengan besarnya aset BUMN.
Apalagi 80% dari keuntungan tersebut hanya dihasilkan oleh 10 BUMN
saja. Sebagian besar BUMN yang lain dalam keadaan keuangan yang terus
merugi. Karena itu, keuntungan yang didapat oleh pemerintah menjadi
tidak berarti karena pada saat yang sama pemerintah juga harus memberi
subsidi kepada BUMN yang lain.
Reformasi corporate governance
Untuk memberantas korupsi di BUMN, penegakan hukum tidak mencukupi.
Terutama karena sesungguhnya praktek korupsi di BUMN tentu tidak bisa
dilepaskan dari struktur ekonomi politik korup yang melingkupinya.
Dalam situasi seperti ini, praktek KKN merupakan cara berbisnis yang
wajar dan harus dilakukan karena para kompetitornya juga melakukan hal
yang sama.
Selama praktek berbisnis yang melegalkan cara-cara korupsi masih terus
berlangsung, selama itu pula praktek korupsi tidak pernah bisa
dibersihkan dari BUMN. Apalagi struktur politik juga cenderung korup.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap partai politik dan kandidat
dalam Pemilu amat besar. Karena itu, para politisi harus menjalin
hubungan baik dengan siapa pun yang memiliki modal. Termasuk BUMN.
Kondisi seperti ini yang menjebak BUMN pada posisi sebagai brankas
untuk keperluan siapa pun yang berkuasa.
Karena itu, untuk membebaskan BUMN dari ajang sapi perah, penegakan
hukum harus diiringi dengan reformasi pengelolaan BUMN yang
komprehensif. Salah satu inisiatif yang sudah berjalan adalah
penerapan good corporate governance. Pada dasarnya, corporate
governance mengatur soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
perusahaan serta menerapkan prinsip dan etika anti-korupsi dalam
berbisnis.
Inisiatif reformasi corporate governance ini sudah berjalan sejak
lama. Terutama dari lembaga keuangan internasional seperti
International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Asian Development
Bank. Lembaga-lembaga pengusung neo-liberal tersebut berkepentingan
mendorong penerapan praktek bisnis yang bersih dari korupsi. Dalam
kondisi yang bebas KKN, kompetisi bisa berjalan dengan normal dan
terbentuk pasar mendekati sempurna seperti yang digagas oleh pemikiran
neo-liberal.
Tetapi inisiatif dari lembaga keuangan internasional itu mendapat
resistensi dari berbagai kelompok bisnis yang selama ini justru
mendapat keuntungan dari praktek korupsi. Konglomerasi yang
mendominasi perekonomian Indonesia pada dasarnya dibentuk, dibesarkan
dan difasilitasi oleh penguasa. Terang saja, penguasa modal lokal ini
menolak agenda kepentingan internasional. Apalagi tak bisa dipungkiri,
lembaga-lembaga itu bukan tanpa kepentingan. Pasar bebas dan
globalisasi yang hendak diciptakan dalam prakteknya justru memberikan
banyak keuntungan bagi negara-negara industri maju.
Akan tetapi kompetisi dua kepentingan utama yang membentuk perekomian
Indonesia itu berakhir sudah dengan kemenangan kepentingan
neo-liberal. Krisis ekonomi menjatuhkan konglomerasi pada titik paling
dasar dalam bisnis mereka. Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi
siapa pun pemerintah yang berkuasa selain menuruti keinginan lembaga
keuangan internasional dengan imbalan dukungan dalam menghadapi
krisis.
Membenahi BUMN
Penegakan hukum sudah mulai berjalan, walaupun hasil akhirnya masih
harus ditunggu. Berjalannya penegakan hukum memberikan momentum bagi
reformasi corporate governance, walaupun kepentingan lembaga keuangan
internasional juga harus dicermati oleh pemerintah.
Untuk menghilangkan korupsi di BUMN, pertama pemerintah harus
membersihkan lingkungan bisnis yang menyuburkan praktek KKN selama
ini. Pemerintah harus mendorong terciptanya iklim berbisnis yang
bersih. Himbauan dan kode etik seperti yang tercantum dalam kode good
corporate governance terbukti tidak memadai. Banyak perusahaan yang
dinilai bagus dalam menerapkan GCG justru dengan mudah terjebak dalam
praktek korupsi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat aturan yang
dengan tegas melarang praktek suap-menyuap dalam bisnis.
Kedua, praktek korupsi dalam bisnis tidak hanya dinikmati oleh
kalangan pebisnis saja. Tetapi uang "haram" itu sebagian mengalir ke
kantong para pejabat pemerintah. Terutama dalam pengadaan barang dan
jasa. Karena itu, soal laporan kekayaan pejabat negara harus menjadi
instrumen preventif yang penting. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan
Korupsi harus bekerja keras menjadikannya sebagai instrumen untuk
penyidikan kasus korupsi.
Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN harus
dibuat dalam bentuk undang-undang. Aturan yang ada hanya dalam bentuk
Keppres dan tidak ada sanksi hukumnya. Pelanggaran Keppres hanya
pelanggaran administrasi saja. Sehingga keberadaan UU pengadaan barang
dan jasa, terutama dengan memasukkan pasal-pasal anti korupsi dapat
membersihkan praktek korupsi di lingkungan birokrasi.
Ketiga, sudah saatnya pemerintah memberikan target yang terukur kepada
direksi dan komisaris BUMN. Jangan sampai BUMN terus merugi sementara
gaji dan fasilitas direksi dan komisaris tidak pernah berkurang.
Karena itu, pemerintah harus merumuskan strategi korporatisasi BUMN.
Selama ini, pengelolaan BUMN lebih mengarah ke strategi privatisasi
untuk menutup defisit APBN. Cara ini dianggap jalan pintas, tidak
berorientasi jangka panjang dan terkesan tunduk kepada agenda lembaga
keuangan internasional.
Strategi korporatisasi dengan memberi target yang terukur kepada
direksi dan komisaris serta menjauhkan BUMN dari berbagai intervensi
politis merupakan strategi yang bisa dilakukan oleh pemerintah (Tabloid Opini, Edisi 11. 21-27 Juli 2005.
Satu per satu kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai
diselidiki dan disidik oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Tim Pemberantasan Korupsi (Timtas Tipikor)
yang dikoordinir langsung oleh Presiden. Terakhir, dugaan korupsi
terjadi di Bank Mandiri dan PLN yang total kerugian negara mencapai
ratusan miliar rupiah.
Praktek salah urus yang menjadikan BUMN "sapi perah" berbagai
kepentingan telah mewarnai pengelolaan BUMN selama ini. Alih-alih
mendapat untung, justru pemerintah sebagai pemegang saham harus
menanggung kerugian yang diderita oleh BUMN.
Dari 158 BUMN yang beraset mencapai Rp. 1163,64 triliun, keuntungan
yang berhasil diraih sebelum pajak tahun 2004 hanya Rp. 49,82 triliun.
Sementara kontribusi melalui berbagai macam pajak yang harus dibayar
mencapai Rp. 25 triliun per tahun 2003.
Pendapatan itu tentu tidak sebanding dengan besarnya aset BUMN.
Apalagi 80% dari keuntungan tersebut hanya dihasilkan oleh 10 BUMN
saja. Sebagian besar BUMN yang lain dalam keadaan keuangan yang terus
merugi. Karena itu, keuntungan yang didapat oleh pemerintah menjadi
tidak berarti karena pada saat yang sama pemerintah juga harus memberi
subsidi kepada BUMN yang lain.
Reformasi corporate governance
Untuk memberantas korupsi di BUMN, penegakan hukum tidak mencukupi.
Terutama karena sesungguhnya praktek korupsi di BUMN tentu tidak bisa
dilepaskan dari struktur ekonomi politik korup yang melingkupinya.
Dalam situasi seperti ini, praktek KKN merupakan cara berbisnis yang
wajar dan harus dilakukan karena para kompetitornya juga melakukan hal
yang sama.
Selama praktek berbisnis yang melegalkan cara-cara korupsi masih terus
berlangsung, selama itu pula praktek korupsi tidak pernah bisa
dibersihkan dari BUMN. Apalagi struktur politik juga cenderung korup.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap partai politik dan kandidat
dalam Pemilu amat besar. Karena itu, para politisi harus menjalin
hubungan baik dengan siapa pun yang memiliki modal. Termasuk BUMN.
Kondisi seperti ini yang menjebak BUMN pada posisi sebagai brankas
untuk keperluan siapa pun yang berkuasa.
Karena itu, untuk membebaskan BUMN dari ajang sapi perah, penegakan
hukum harus diiringi dengan reformasi pengelolaan BUMN yang
komprehensif. Salah satu inisiatif yang sudah berjalan adalah
penerapan good corporate governance. Pada dasarnya, corporate
governance mengatur soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
perusahaan serta menerapkan prinsip dan etika anti-korupsi dalam
berbisnis.
Inisiatif reformasi corporate governance ini sudah berjalan sejak
lama. Terutama dari lembaga keuangan internasional seperti
International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Asian Development
Bank. Lembaga-lembaga pengusung neo-liberal tersebut berkepentingan
mendorong penerapan praktek bisnis yang bersih dari korupsi. Dalam
kondisi yang bebas KKN, kompetisi bisa berjalan dengan normal dan
terbentuk pasar mendekati sempurna seperti yang digagas oleh pemikiran
neo-liberal.
Tetapi inisiatif dari lembaga keuangan internasional itu mendapat
resistensi dari berbagai kelompok bisnis yang selama ini justru
mendapat keuntungan dari praktek korupsi. Konglomerasi yang
mendominasi perekonomian Indonesia pada dasarnya dibentuk, dibesarkan
dan difasilitasi oleh penguasa. Terang saja, penguasa modal lokal ini
menolak agenda kepentingan internasional. Apalagi tak bisa dipungkiri,
lembaga-lembaga itu bukan tanpa kepentingan. Pasar bebas dan
globalisasi yang hendak diciptakan dalam prakteknya justru memberikan
banyak keuntungan bagi negara-negara industri maju.
Akan tetapi kompetisi dua kepentingan utama yang membentuk perekomian
Indonesia itu berakhir sudah dengan kemenangan kepentingan
neo-liberal. Krisis ekonomi menjatuhkan konglomerasi pada titik paling
dasar dalam bisnis mereka. Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi
siapa pun pemerintah yang berkuasa selain menuruti keinginan lembaga
keuangan internasional dengan imbalan dukungan dalam menghadapi
krisis.
Membenahi BUMN
Penegakan hukum sudah mulai berjalan, walaupun hasil akhirnya masih
harus ditunggu. Berjalannya penegakan hukum memberikan momentum bagi
reformasi corporate governance, walaupun kepentingan lembaga keuangan
internasional juga harus dicermati oleh pemerintah.
Untuk menghilangkan korupsi di BUMN, pertama pemerintah harus
membersihkan lingkungan bisnis yang menyuburkan praktek KKN selama
ini. Pemerintah harus mendorong terciptanya iklim berbisnis yang
bersih. Himbauan dan kode etik seperti yang tercantum dalam kode good
corporate governance terbukti tidak memadai. Banyak perusahaan yang
dinilai bagus dalam menerapkan GCG justru dengan mudah terjebak dalam
praktek korupsi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat aturan yang
dengan tegas melarang praktek suap-menyuap dalam bisnis.
Kedua, praktek korupsi dalam bisnis tidak hanya dinikmati oleh
kalangan pebisnis saja. Tetapi uang "haram" itu sebagian mengalir ke
kantong para pejabat pemerintah. Terutama dalam pengadaan barang dan
jasa. Karena itu, soal laporan kekayaan pejabat negara harus menjadi
instrumen preventif yang penting. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan
Korupsi harus bekerja keras menjadikannya sebagai instrumen untuk
penyidikan kasus korupsi.
Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN harus
dibuat dalam bentuk undang-undang. Aturan yang ada hanya dalam bentuk
Keppres dan tidak ada sanksi hukumnya. Pelanggaran Keppres hanya
pelanggaran administrasi saja. Sehingga keberadaan UU pengadaan barang
dan jasa, terutama dengan memasukkan pasal-pasal anti korupsi dapat
membersihkan praktek korupsi di lingkungan birokrasi.
Ketiga, sudah saatnya pemerintah memberikan target yang terukur kepada
direksi dan komisaris BUMN. Jangan sampai BUMN terus merugi sementara
gaji dan fasilitas direksi dan komisaris tidak pernah berkurang.
Karena itu, pemerintah harus merumuskan strategi korporatisasi BUMN.
Selama ini, pengelolaan BUMN lebih mengarah ke strategi privatisasi
untuk menutup defisit APBN. Cara ini dianggap jalan pintas, tidak
berorientasi jangka panjang dan terkesan tunduk kepada agenda lembaga
keuangan internasional.
Strategi korporatisasi dengan memberi target yang terukur kepada
direksi dan komisaris serta menjauhkan BUMN dari berbagai intervensi
politis merupakan strategi yang bisa dilakukan oleh pemerintah (Tabloid Opini, Edisi 11. 21-27 Juli 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar